Urutan perundang-undangan adalah hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Hierarki ini menentukan peraturan perundang-undangan mana yang lebih tinggi dan mengikat dibandingkan dengan peraturan lainnya. Di Indonesia, urutan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Urutan perundang-undangan sangat penting karena memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik antar peraturan perundang-undangan. Dengan adanya urutan perundang-undangan, masyarakat dapat mengetahui peraturan mana yang harus dipatuhi dan mana yang tidak. Selain itu, urutan perundang-undangan juga menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum.