Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
BSU BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja karena dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka. Bantuan ini juga dapat membantu meningkatkan daya beli pekerja sehingga dapat membantu menggerakkan perekonomian. BSU BPJS Ketenagakerjaan pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 dan telah diperpanjang hingga tahun 2023.